Kamis, 08 Maret 2012

Hayo Lawan Rencana DPR Mutilasi KPK!

      Sudah 45 anggota DPR diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta ini yang diduga mendorong DPR bernafsu besar memutilasi kewenangan lembaga penegak hukum tersebut.


    Wacana di Komisi III DPR  ingin memangkas sejumlah fungsi dan tugas KPK. Antara lain tugas KPK ke depan hanya fokus pada bidang pencegahan. Sementara tugas penindakan akan dialihkan pada kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas korupsi.
    Berkembangnya wacana itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengemukakan karena oknum-oknum wakil rakyat merasa terancam menjadi korban KPK. Catatan ICW, sudah 45 anggota DPR diseret ke ranah hukum oleh KPK. Angka itu akan lebih besar lagi bila KPK terus bekerja lebih giat.
    Dia mengingatkan menyunat fungsi penindakan yang dimiliki KPK akan melemahkan lembaga itu. Padahal tinggal KPK sebagai tumpuan harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat pesimistis terhadap kepolisian dan kejaksaan.
    Padahal tren korupsi akhir tahun 2011 yang disampaikan ICW, Tama mengungkapkan dari segi aktor, kasus-kasus yang ditangani oleh polisi dan jaksa sebagian besar hanya menyentuh pegawai negeri dengan level menengah ke bawah. "Marak kasus korupsi yang di SP3 (diberhentikan). Apalagi, kejaksaan dan kepolisian tak berdaya menjangkau korupsi di wilayah kekuasaan yang sensitif," cetusnya.
GALANG PERLAWANAN
    Hal senada dikemukakan advokat senior Adnan Buyung Nasution. Dia menegaskan akan menggalang perlawanan terhadap wacana itu. Ia mengungkapkan, DPR sebaiknya menilik kondisi di internal DPR yang rawan korupsi. Bukan malah menggerogoti kekuatan KPK.
    "Saya kira, karena mereka banyak yang jadi 'korban' KPK. Jadi untuk menutupi malu, mereka melakukan itu. Kalau dia punya urat malu harusnya bagaimana membersihkan orang-orang korup dalam DPR, dalam banggar dan di mana pun itu dibersihkan. Bukannya mengurangi kekuatan KPK," cetusnya.
    Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso membantah  akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi oleh DPR itu justru untuk memperkuat KPK.
    Dia mengutarakan revisi oleh DPR dan pemerintah itu dipastikan tidak ada memangkas wewenang KPK. "Tidak ada pihak manapun yang berencana memangkas kewenangan KPK," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
                                                                                                                           (agus wahyudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar