Aparat kepolisian akan menindak tegas demonstran di Bandara Soekarno Hatta. Petugas sudah disiapkan untuk menghalau para pengunjukrasa yang akan berunjukrasa di bandara tersebut.
"Kita berusaha, agar para pengunjukrasa tidak sampai masuk ke Bandara Internasional Soekarno Hatta," ujar Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Rikmanto, Kamis (22/3/2012).
Rikmanto mengatakan sebelum diambil tindakan tegas, pengunjukrasa akan diperiksa dulu apakah ada izin karamaian yang diajukan ke pihak kepolisian atau tidak. Jika mereka memiliki izin, pendemo akan dikawal, namun mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam bandara.
"Sebab hal itu dapat mengganggu penerbangan baik yang mau lepas landas maupun yang hendak mendarat. Tapi jika tidak ada izin akan dibubarkan," tegasnya.
Pernyataan tegas itu menanggapi ancaman Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melumpuhkan bandara, pelabuhan dan sarana publik lainnya, sebagai protes atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Kami akan tutup bandara. pelabuhan dan sarana publik pada 1 April 2012 jika Presiden SBY tetap ngotot naikan harga BBM," cetus Presiden FSPMI Said Iqbal, Rabu (21/3/2012).
Said Iqbal menegaskan blokade sarana publik, termasuk Bandara Soekarno - Hatta, itu merupakan bagian dari kemarahan karena kenaikan harga BBM akan semakin menyengsarakan hidup warga miskin, termasuk buruh.
Kenaikan upah yang baru dinikmati buruh, dia mengemukakan tidak menjadi berarti akibat kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya. "Jadi bukannya kenaikan upah, tetapi malah minus 10 persen," ungkapnya.
LAYANI RAKYAT
Menanggapi rencana aksi blokade bandara, manajemen PT Angkasa Pura II menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Soekarno - Hatta. "Kami mendapat informasi bahwa sekitar 400 polisi di-BKO-kan ke bandara," jelas Tri Sunoko, direktur utama PT Angkasa Pura II kepada Harian Terbit, Kamis (22/3/2012).
Tri mengingatkan bahwa bandara merupakan simpul transportasi untuk mobilitas rakyat. "Bandara itu fungsinya melayani rakyat. Kami meminta dukungan agar lebih baik lagi meningkatkan pelayanan kepada rakyat," ujarnya.
HARAM
Secara terpisah, pendakwah asal Papua, Ustadz Fadzlan Garamatan mengingatkan menyalurkan aspirasi dengan cara mengganggu bahkan merusak fasilitas publik merupakan perbuatan jauh dari akhlaq Islam.
"Haram hukumnya mengganggu dan merusak fasilitas publik. Agar lebih bermanfaat, sampaikan aspirasi tanpa harus mengganggu orang lain, dengan cara-cara simpatik dan tetap menjunjung hukum," tegasnya.(aw).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar