Kamis, 01 Maret 2012

Kecelakaan Lalu Lintas Sebabkan Kerugian Ratusan Triliun Rupiah Setahun


Kecelakaan memang mesti terus dicegah. Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengemukakan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2010 mencapai Rp 203 triliun-Rp 217 triliun atau 2,9 persen-3,1 persen dari total Produk Domestik Bruto Indonesia. Tingginya kerugian karena 67 persen korban kecelakaan dalam usia produktif. Tahun lalu, 31.234 orang menyerahkan nyawanya di jalan akibat kecelakaan.
Karena itu, pemerintah menargetkan tingkat fatalitas turun 80 persen pada tahun 2035. Sejumlah program aksi ”Dekade Aksi Keselamatan Jalan” telah pula disusun untuk mewujudkannya. Suroyo mengutarakan target itu ditetapkan melalui Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011 – 2035.

Desain RUNK Jalan  disusun berdasarkan amanat Pasal 203 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan.
        Dokumen RUNK Jalan tersebut secara resmi diserahkan Wakil Presiden Boediono kepada menteri perhubungan, menteri perindustrian, menteri riset dan teknologi, menteri BUMN, serta Wakapolri, saat penyematan tag Dekade Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011 - 2020.
        Pencanangan Dekade Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011 – 2020 itu ditindaklanjuti dengan berbagai program aksi terpadu yang disampaikan Kepala Korps Lantas Polri Irjenpol Djoko Susilo, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Hotma Simanjuntak, dan Ketua GRSP Indonesia Giri Suseno.
        Selain itu, juga disampaikan oleh Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono, Direktur Bina Program Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Haris Batubara, serta Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng.
PEDOMAN
        Suroyo Alimoeso mengemukakan  RUNK Jalan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi para pemangku kebijakan agar dapat merencanakan dan melaksanakan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinir dan selaras. RUNK ini juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menjabarkan langkah-langkah penanganan keselamatan jalan di wilayahnya.
        RUNK tersebut menggunakan pendekatan lima pilar keselamatan jalan yang meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, prilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan korban pasca kecelakaan.
        Pencapaian target RUNK ini menggunakan strategi sistem lalu lintas jalan yang berkeselamatan, yaitu penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia, yang diarahkan untuk memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.
VISI & MISI
        Visi RUNK Jalan 2011 – 2035yakni  keselamatan jalan terbaik di Asia Tenggara melalui penguatan koordinasi.  Sedangkan misinya terdapat tiga tujuan. Pertama, mengarusutamakan keselamatan jalan menjadi prioritas nasional.
        Kedua, membudayakan penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengutamakan keselamatan. Ketiga, mensinergikan segala potensi guna memaksimalkan kinerja keselamatan jalan.
        Dirjen Suroyo mengemukakan arah RUNK Jalan yakni kondisi akhir yang ingin dicapai pada masa yang akan datang dan bersifat kualitatif. Ada tujuh arah. Pertama, formalisasi dan standardisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas. Kedua, sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
        Arah ketiga, pendidikan keselamatan yang terarah dan penegakan hukum yang berefek jera. Keempat, penyediaan pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan. Kelima, pemberian hak mengemudi secara ketat.
        Keenam, penyelenggaraan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif dan didukung oleh sistem informasi akurat. Sedangkan ketujuh, penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas jalan yang memenuhi standar kelaikan keselamatan.
        TARGET & STRATEGI
Target jangka panjang RUNK Jalan adalah menurunkan tingkat fatalitas korban lakalantas sebesar 80 persen pada tahun 2035, yang berbasis data tahun 2010 yang diukur berdasarkan tingkat fatalitas per 10.000 kendaran. Pada tahun 2035, indeks fatalitas yang diinginkan sebesar 0,79 persen.
        Strategi yang dibangun dengan RUNK Jalan adalah penyelerasan arah dan komitmen penyelenggaraan keselamatan jalan melalui penerapan prinsip orkestra yang mengkoordinir lima pilar secara inklusif. Selain itu, penyelenggaraan keselamatan jalan menggunakan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan kuratif dan preventif dalam rangka penanganan korban, pencegahan luka dan pencegahan keselamatan.
        Strategi lainnya, Suroyo menuturkan adalah pendekatan sistem keselamatan jalan yang mampu mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia untuk memasgtikan kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.
LIMA PILAR
        Untuk memastikan bahwa seluruh aspek dalam penyelenggaraan keselamatan jalan tertangani secara baik, pada level nasonal dilakukan pengelompokkan aspek keselamatan jalan dalam lima pilar. Pilar itu merupakan penyederhanaan dari 14 sektor yang memengaruhi penanganan keselamatan jalan.
        Pilar pertama, Manajemen Keselamatan Jalan. Bertanggungjawab untuk mendorong terselenggaranya koordinasi antarpemangku kepentingan dan terciptanya kemitraan sektoral guna menjamin efektifitas dan keberlanjutan pengembangan dan perencanaan strategi keselamatan jalan pada level nasional.
        “Termasuk di dalamnya penetapan target pencapaian dan keselamatan jalan dan melaksanakan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan keselamatan jalan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien,” jelas Dirjen Perhubungan Darat.
        Pilar kedua, Jalan Yang Berkeselamatan. Bertanggungjawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang berkeselamatan dengan melakukan perbaikan pada tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan, sehingga infrastruktur jalan yang disediakan mampu mereduksi dan mengkomodir kesalahan pengguna jalan.
        Pilar ketiga, Kendaraan Yang Berkeselamatan. Bertanggungjawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah mempunyai standar keselamatan yang tinggi, sehingga mampu meminimalisir kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh sistem kendaraan yang tidak berjalan dengan semestinya. Selain itu, kendaraan juga harus mampu melindungi pengguna orang yang terlibat kecelakaan untuk untuk tidak bertambah parah, jika menjadi korban kecelakaan.
        Pilar keempat, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan. Bertanggungjawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program yang komprehensif termasuk didalamnya meningkatkan penegakan hukum dan pendidikan.
        Pilar kelima, Penanganan Korban Pasca Kecelakaan. Bertanggungjawab untuk meningkatkan penganganan tanggap darurat paksa kecelakaan dengan meningkatkan kemampuan pemangku kepentingan terkait, baik dari sisi sistem ketanggapdaruratan maupun penangan korban termasuk didalamnya melakukan rehabulitas jangka panjang untuk korban kecelakaan.
        Dalam pelaksanaannya, kelima pilar menjalankan wewenangnya dengan prinsip mutually inclusive atau intergrasi dari interaksi pilar-pilar keselamatan jalan yang bernilai tambah.
        Kebijakan. Terdapar 10 kebijakan yang ditetapkan untuk mencapai target lima tahunan. Pada lima tahun pertama (2011-2015), kebijakan itu diantaranya melakukan redefinisi hal-hal yang terkait dengan kecelakaan dan penyusunan prosedur penanganan kecelakaan, menggambarkan pelayanan ketanggapdaruratan terpadu untuk penanganan korban dan menyediakan one access code, dan menerapkan jaminan terhadap kerugian korban akibat kecelakaan.
        Program dan Kegiatan. Sejumlah program aksi dan kegiatan berdasarkan lima pilar keselamatan ditetapkan untuk mencapai target lima tahunan, beserta leading sector dan supporting sector dari kementrian terkait yang bekerja secara mutual inclusive.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar