Kecelakaan memang mesti terus dicegah. Dirjen Perhubungan Darat Suroyo
Alimoeso mengemukakan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2010
mencapai Rp 203 triliun-Rp 217 triliun atau 2,9 persen-3,1 persen dari total
Produk Domestik Bruto Indonesia. Tingginya kerugian karena 67 persen korban
kecelakaan dalam usia produktif. Tahun lalu, 31.234 orang menyerahkan nyawanya
di jalan akibat kecelakaan.
Karena itu, pemerintah menargetkan tingkat fatalitas turun 80 persen
pada tahun 2035. Sejumlah program aksi ”Dekade Aksi Keselamatan Jalan” telah
pula disusun untuk mewujudkannya. Suroyo mengutarakan
target itu ditetapkan melalui Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan
2011 – 2035.
Desain RUNK Jalan disusun berdasarkan amanat Pasal 203
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai
wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan.
Dokumen
RUNK Jalan tersebut secara resmi diserahkan Wakil Presiden Boediono kepada menteri
perhubungan, menteri perindustrian, menteri riset dan teknologi, menteri BUMN,
serta Wakapolri, saat penyematan tag Dekade Aksi Keselamatan Jalan Indonesia
2011 - 2020.
Pencanangan
Dekade Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011 – 2020 itu ditindaklanjuti dengan
berbagai program aksi terpadu yang disampaikan Kepala Korps Lantas Polri
Irjenpol Djoko Susilo, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian
Perhubungan Hotma Simanjuntak, dan Ketua GRSP Indonesia Giri Suseno.
Selain itu,
juga disampaikan oleh Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono,
Direktur Bina Program Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Haris
Batubara, serta Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian
Kesehatan Ekowati Rahajeng.
PEDOMAN
Suroyo
Alimoeso mengemukakan RUNK Jalan
bertujuan untuk memberikan pedoman bagi para pemangku kebijakan agar dapat
merencanakan dan melaksanakan penanganan keselamatan
jalan secara terkoordinir dan selaras. RUNK ini juga menjadi acuan bagi pemerintah
daerah untuk menjabarkan langkah-langkah penanganan keselamatan jalan di
wilayahnya.
RUNK
tersebut menggunakan pendekatan lima pilar keselamatan jalan yang meliputi
manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang
berkeselamatan, prilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan
korban pasca kecelakaan.
Pencapaian
target RUNK ini menggunakan strategi sistem lalu lintas jalan yang
berkeselamatan, yaitu penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengakomodasi
human error dan kerentanan tubuh manusia, yang diarahkan untuk memastikan bahwa
kecelakaan lalu lintas jalan tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.
VISI & MISI
Visi RUNK
Jalan 2011 – 2035yakni keselamatan jalan
terbaik di Asia Tenggara melalui penguatan koordinasi. Sedangkan misinya terdapat tiga tujuan.
Pertama, mengarusutamakan keselamatan jalan menjadi prioritas nasional.
Kedua,
membudayakan penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengutamakan keselamatan.
Ketiga, mensinergikan segala potensi guna memaksimalkan kinerja keselamatan
jalan.
Dirjen
Suroyo mengemukakan arah RUNK Jalan yakni kondisi akhir yang ingin dicapai pada
masa yang akan datang dan bersifat kualitatif. Ada tujuh arah. Pertama,
formalisasi dan standardisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas. Kedua,
sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
Arah
ketiga, pendidikan keselamatan yang terarah dan penegakan hukum yang berefek
jera. Keempat, penyediaan pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan
keselamatan jalan. Kelima, pemberian hak mengemudi secara ketat.
Keenam,
penyelenggaraan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif dan didukung oleh
sistem informasi akurat. Sedangkan ketujuh, penyediaan sarana dan prasarana
lalu lintas jalan yang memenuhi standar kelaikan keselamatan.
TARGET
& STRATEGI
Target jangka panjang RUNK Jalan
adalah menurunkan tingkat fatalitas korban lakalantas sebesar 80 persen pada
tahun 2035, yang berbasis data tahun 2010 yang diukur berdasarkan tingkat
fatalitas per 10.000 kendaran. Pada tahun 2035, indeks fatalitas yang
diinginkan sebesar 0,79 persen.
Strategi
yang dibangun dengan RUNK Jalan adalah penyelerasan arah dan komitmen
penyelenggaraan keselamatan jalan melalui penerapan prinsip orkestra yang
mengkoordinir lima pilar secara inklusif. Selain itu, penyelenggaraan
keselamatan jalan menggunakan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan
kuratif dan preventif dalam rangka penanganan korban, pencegahan luka dan
pencegahan keselamatan.
Strategi
lainnya, Suroyo menuturkan adalah pendekatan sistem keselamatan jalan yang
mampu mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia untuk memasgtikan
kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.
LIMA PILAR
Untuk
memastikan bahwa seluruh aspek dalam penyelenggaraan keselamatan jalan
tertangani secara baik, pada level nasonal dilakukan pengelompokkan aspek
keselamatan jalan dalam lima pilar. Pilar itu merupakan penyederhanaan dari 14
sektor yang memengaruhi penanganan keselamatan jalan.
Pilar
pertama, Manajemen Keselamatan Jalan. Bertanggungjawab untuk mendorong
terselenggaranya koordinasi antarpemangku kepentingan dan terciptanya kemitraan
sektoral guna menjamin efektifitas dan keberlanjutan pengembangan dan
perencanaan strategi keselamatan jalan pada level nasional.
“Termasuk
di dalamnya penetapan target pencapaian dan keselamatan jalan dan melaksanakan
evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan keselamatan jalan telah dilaksanakan
secara efektif dan efisien,” jelas Dirjen Perhubungan Darat.
Pilar kedua,
Jalan Yang Berkeselamatan. Bertanggungjawab untuk menyediakan infrastruktur
jalan yang berkeselamatan dengan melakukan perbaikan pada tahap perencanaan,
desain, konstruksi dan operasional jalan, sehingga infrastruktur jalan yang
disediakan mampu mereduksi dan mengkomodir kesalahan pengguna jalan.
Pilar ketiga,
Kendaraan Yang Berkeselamatan. Bertanggungjawab untuk memastikan bahwa setiap
kendaraan yang digunakan di jalan telah mempunyai standar keselamatan yang
tinggi, sehingga mampu meminimalisir kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh
sistem kendaraan yang tidak berjalan dengan semestinya. Selain itu, kendaraan
juga harus mampu melindungi pengguna orang yang terlibat kecelakaan untuk untuk
tidak bertambah parah, jika menjadi korban kecelakaan.
Pilar
keempat, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan. Bertanggungjawab untuk
meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program yang
komprehensif termasuk didalamnya meningkatkan penegakan hukum dan pendidikan.
Pilar kelima,
Penanganan Korban Pasca Kecelakaan. Bertanggungjawab untuk meningkatkan
penganganan tanggap darurat paksa kecelakaan dengan meningkatkan kemampuan
pemangku kepentingan terkait, baik dari sisi sistem ketanggapdaruratan maupun
penangan korban termasuk didalamnya melakukan rehabulitas jangka panjang untuk
korban kecelakaan.
Dalam
pelaksanaannya, kelima pilar menjalankan wewenangnya dengan prinsip mutually inclusive atau intergrasi dari
interaksi pilar-pilar keselamatan jalan yang bernilai tambah.
Kebijakan.
Terdapar 10 kebijakan yang ditetapkan untuk mencapai target lima tahunan. Pada
lima tahun pertama (2011-2015), kebijakan itu diantaranya melakukan redefinisi
hal-hal yang terkait dengan kecelakaan dan penyusunan prosedur penanganan
kecelakaan, menggambarkan pelayanan ketanggapdaruratan terpadu untuk penanganan
korban dan menyediakan one access code, dan
menerapkan jaminan terhadap kerugian korban akibat kecelakaan.
Program dan Kegiatan. Sejumlah program aksi dan kegiatan
berdasarkan lima pilar keselamatan ditetapkan untuk mencapai target lima
tahunan, beserta leading sector dan supporting sector dari kementrian
terkait yang bekerja secara mutual
inclusive.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar