Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) untuk membahas insentif bagi
sektor transportasi darat sehubungan dengan rencana kenaikan harga BBM
bersubsidi.
Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso
mengemukakan koordinasi itu dibutuhkan karena pemerintah masih melakukan kajian
terkait dengan jenis insentif yang dapat diberikan, seperti bantuan dalam
peremajaan angkutan atau pengadaan suku cadang.
“Walau sebenarnya tidak begitu besar
pengaruh kenaikan harga BBM terhada biaya operasional angkutan umum, tetapi
tetap angkutan umum mendapatkan prirotas pertama dan utama mendapatkan
subsidi,” jelasnya kepada Harian Terbit, Jumat (16/3) pagi.
Skim bantuan yang sudah disusun pemerintah,
dia mengungkapkan berupa subsidi
fasilitas angkutan umum darat, terdiri dari fasilitas ban dan suku cadang
Rp1,88 triliun, fasilitas reimburse pajak kendaraan bermotor selama 1 tahun Rp1
triliun, fasilitas perbankan pembebasan bunga pinjaman Rp1,77 triliun. Semua
bantuan pemerintah tersebut mencapai Rp4,89 triliun.
Selain itu, dia menjelaskan pemerintah
juga membahas tentang sosialisasi konversi Bahan Bakar Minyak ke Bahan Bakar
Gas melalui pembangunan SPBG dan pembagian converter kit secara gratis khusus
untuk angkutan umum.
Angkutan umum itu lebih membutuhkan BBG
karena jumlah mereka banyak serta mobilitasnya sangat tinggi. Pengalihan penggunaan BBG juga
dimaksudkan untuk menekan kecenderungan
menaikkan tarif angkutan umum. Karena, harga BBG relatif lebih murah dibanding
BBM.
“Tahap awal angkutan umum, karena angkutan
umum itu ada trayek, jadi SPBG di lokasi tertentu atau deket pool-lah. Karena
dia trayek kan. Itu satu, jadi SPBG disiapkan converter kit juga disiapkan, BBG
kan lebih murah, dengan demikian mereka juga berkurang tekanan harus naikin
tarif,” tegasnya.
Dalam konteks skim insetif secara keseluruhan
yang disusun Kementerian Perhubungan, Suroyo menjelaskan pemerintah menambah public
service obligation (PSO) untuk angkutan ekonomi baik barang maupun penumpang.
"Kompensasi yang kami berikan mulai dari kapal feri, kereta api, bus,
angkutan umum dan sebagainya,” ujarnya.
Tambahan PSO untuk angkutan umum ini
rinciannya adalah PSO kapal PT Pelni (22 kapal) sebesar Rp 126,5 miliar,
subsidi untuk angkutan laut perintis (67 rute) Rp 71,5 miliar. Sedangkan
tambahan PSO untuk subsidi Angkutan Sungai Danau dan Pelayaran (ASDP) perintis
134 lintasan sebesar Rp 41 miliar, dan tambahan subsidi bus perintis sebesar Rp
5 miliar.
KENAIKAN TARIF
Menyangkut kemungkinan pengusaha angkutan umum menaikkan tarif
angkutan umum, Dirjen Suroyo Alimoeso mengutarakan pemerintah mengimbau
kenaikan harga BBM jangan menjadi alasan satu-satunya menaikkan tarif.
Dia mengingatkan BBM merupakan salah satu
dari belasan komponen dasar penghitungan tarif. “Efeknya tak besar dalam
kalkulasi tarif. Tetapi memang kenaikan harga BBM itu berpengaruh terhadap
biaya operasional. Hanya saja tak besar. Karena itu, jangan karena BBM naik,
lalu pengusaha atau operator latah menaikkan tarif,” cetusnya.
Meski demikian, dirjen mengakui sulit untuk
menghindar dari realitas bahwa sering kenaikan tarif hanya karena efek
psikologis. “Latah saja. Kalau BBM naik, tarif mesti naik,” ungkapnya.
Dengan skema subsidi yang akan digelontorkan
pemerintah, seperti pengembalian pembayaran pajak kendaraan, dia menyatakan
akan sangat membantu pengusaha angkutan umum. “Apalagi bila nanti kita bisa
menjaga harga sukucadang atau onderdil tidak naik, maka bantuan kepada
pengusaha angkutan umum jadi lebih besar lagi,” tuturnya.
Karena itu, dia mengutarakan adalah sikap
dan tindakan bijak bila regulator dan operator angkutan umum tidak menaikkan
tarif angkutan umum. Karena kenaikan tarif akan berpengaruh terhadap ongkos
transportasi barang maupun penumpang. Efek selanjutnya akan memengaruhi
kenaikan harga barang.
“Kasihan rakyat kalau mesti dibebani lagi
dengan kenaikan ongkos transportasi, juga dibenani oleh kenaikan harga
kebutuhan sehari-hari. Kepentingan rakyat ini yang mesti kita pikirkan.
Memikirkan sekaligus melayani rakyat dengan ikhlas itu selain merupakan
pengabdian juga berkah dunia akhirat,” ujar Suroyo.
Dalam koridor otoritas menentukan tarif
angkutan umum antarkota antarpropinsi serta angkutan barang, dia mengutarakan
pihaknya belum terpikir untuk membahas perihal evaluasi tarif.
“Kalau tarif angkutan perkotaan, buskota dan
bus antarkota dalam propinsi menjadi domain pemerintah derah menetapkannya.
Tetapi saya yakin gubernur tentunya juga belum terpikir untuk membahas kenaikan
tariff angkutan umum,” jelasnya.(agus wahyudin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar