Rabu, 07 Maret 2012

Mochtar Muhammad Dibui 6 Tahun

Habis sudah hasrat Mochtar Muhammad untuk duduk kembali di kursi empuk Walikota Bekasi. Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis  enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. majelis juga menetapkan hukuman tambahan yakni uang pengganti Rp 639 juta. Mochtar Muhammad terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar, jaksa akan merampas hartanya, dan bila tidak cukup, dipenjara enam bulan," jelas Ridwan, Rabu. 
Putusan, dia menjelaskan melalui rapat permusyawaratan hakim pada hari Rabu (7/3) oleh majelis hakim yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, Krishna Harahap, dan Leo Hutagalung sebagai anggota majelis.
    VONIS BEBAS
 Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Mochtar. Hakim berpendapat Walikota Bekasi itu  tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp 300 juta untuk tim Adipura, dan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 400 juta.
Terhadap keputusan bebas kali pertama dalam peradilan Tipikor itu, JPU Ketut Sumadana yang sebelumnya menuntut Mochtar Mohammad selama 12 tahun kurungan serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
 Vonis bebas itu, sempat disikapi Mochtar dengan mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengaktifkannya kembali. Mochtar sempat  mengadukan nasibnya pada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri di sela-sela Diskusi Hukum PDIP Perjuangan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/2/2012).(agus wahyudin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar