Habis sudah hasrat Mochtar
Muhammad untuk duduk kembali di kursi empuk Walikota Bekasi. Majelis kasasi
Mahkamah Agung (MA) memvonis enam tahun
penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA
Ridwan Mansyur mengungkapkan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada KPK, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. majelis juga
menetapkan hukuman tambahan yakni uang pengganti Rp 639 juta. Mochtar Muhammad
terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Uang pengganti harus dibayar
satu bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar, jaksa akan merampas hartanya,
dan bila tidak cukup, dipenjara enam bulan," jelas Ridwan, Rabu.
Putusan, dia menjelaskan melalui
rapat permusyawaratan hakim pada hari Rabu (7/3) oleh majelis hakim yang
terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, Krishna Harahap, dan Leo
Hutagalung sebagai anggota majelis.
VONIS
BEBAS
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor
Bandung membebaskan Mochtar. Hakim berpendapat Walikota Bekasi itu tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif,
penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp 300
juta untuk tim Adipura, dan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat
sebesar Rp 400 juta.
Terhadap keputusan bebas kali
pertama dalam peradilan Tipikor itu, JPU Ketut Sumadana yang sebelumnya
menuntut Mochtar Mohammad selama 12 tahun kurungan serta denda Rp 300 juta
subsider tiga bulan kurungan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Vonis bebas itu, sempat disikapi Mochtar
dengan mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengaktifkannya
kembali. Mochtar sempat mengadukan
nasibnya pada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati
Soekarnoputri di sela-sela Diskusi Hukum PDIP Perjuangan di Hotel Sultan,
Jakarta, Jumat (10/2/2012).(agus wahyudin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar