Selasa, 14 Februari 2012

Angie...Ooo..Angie...! (Balada Angelina Sondakh)

Angie, Angie
When will those clouds all disappear
Angie, Angie
Where will it lead us from here

With no lovin' in our souls
And no money in our coats
You can't say we're satisfied
Angie, Angie
You can't say we never tried

       Lagu syahdu itu ditembangkan Mick Jagger bersama The Rolling Stones.  Pas banget dengan Angelina Sondakh, yang akrab dipanggil Angie, dan menjalani persidangan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2012).
       Di hadapan Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih, Angie banyak bilang tidak tahu ketika menjawab pertanyaan pengacara Nazaruddin, dari Elza Syarief, Hotman Paris hingga Rufinus Hutauruk. Contohnya, Angie  tidak mengaku  mengetahui istilah apel malang, apel washington dan semangka. Istilah-istilah itu sebelumnya mencuat dari pengakuan Mindo Rosalina Manurung  (Rosa) saat berkomunikasi via BlackBerry Messenger (BBM) dengan Angie.
        "Pernahkah Anda mengaku menerima uang Rp 9 miliar di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF)?" tanya Elza Syarief. Angie itu menyangkala. Dia bahkan berani jika di sidang dihadirkan saksi-saksi yang hadir dalam pertemuan itu.
       "Iya, Pak Nazar tidak pernah cerita pada saya, saya tidak pernah cerita soal Wisma Atlet," kilah janda Adjie Massaid itu.
       "Anda mengaku mendapat Rp 9 miliar dari Sesmenpora, memberikan 8 miliar ke Mirwan Amir dan ada Rp 2 miliar ke Anas?" tanya Elza lagi.
        "Saya tidak pernah katakan soal hal tersebut," jawab anggota DPR itu.
     Angie juga menyatakan tidak pernah menerima hadiah dari Mindo Rosalina.
      Karena Angie banyak menyangkal, Elza  meminta agar hakim pengadilan Tipikor bertindak tegas memutuskan keterangan mana yang benar, karena berbedanya kesaksian Rosa, Yulianis, dan Angelina Sondakh. "Itu kenyataan, majelis hakim di dalam BBM (BlackBerry Messenger) adalah kebenaran, tapi disangkal saksi (Angie)," cetus Elza.
      Dia pun meminta agar keterangan tiga saksi di atas dikonfrontir. “Supaya ditegaskan keterangan saksi, Angie, Rosa atau Yulianis yang benar. Ini kepentingan klien saya," tegasnya. 
      Selain itu,  Elza meminta agar majelis hakim menggunakan Pasal 174 dan itu bisa disidik. Bila tidak maka pihaknya akan mempersoalkan keterangan palsu Angie ke polisi. "Mohon dicatat nanti kita laporkan di Polda Metro Jaya, soal keterangan palsu," tegasnya seperti dilansir okezone.com.
       KASUS BARU
   Kita tahu Angie sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Bila pengaduan dari pengacara M Nazaruddin itu betul-betul dilakukan, maka Angie berpotensi menjadi tersangka dalam perkara sumpah palsu di pengadilan.
       Walhasil, semakin panjang cerita soal Angelina Sondakh. Adalah manusiawi bila kita ikut prihatin. Tetapi sebagai warganegara, tentu kita juga geram dan mengecam bila ternyata Angie memang korupsi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar