DUA kader Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), yang juga kepala daerah, akhirnya mendekam di
penjara. Gara-gara terserimpet kasus korupsi, harus hidup bertahun-tahun di
balik terali besi.
Paling
anyar, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat resmi ditahan di Lapas Sukamiskin
Bandung, Rabu (28/3/2012) dinihari. Eep Hidayat dieksekusi tim Kejati Jabar.
Tidak ada perlawanan saat 14 orang eksekutor datang ke rumahnya di Jalan Sompi,
Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Dia langsung membawanya ke Bandung.
Kejati
Jabar sebelumnya gagal mengeksekusi Eep Hidayat, Senin (26/3/2012). Pada
panggilan pertama, Eep tak datang ke Kejati Jabar. Eep dinyatakan bersalah oleh
Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
(BP PBB) Pemkab Subang 2005-2008. Dia harus mendekam di penjara selama lima
tahun. Eep juga didenda Rp200 juta dan wajib mengembalikan uang negara Rp2,548
miliar.
Tujuh
hari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
menjebloskan Mochtar Mohamad ke penjara Sukamiskin Rabu malam ini 21
Maret 2012. Wali Kota non aktif Bekasi itu dieksekusi sesuai kasasi MA yang
menghukum Mochtar karena kasus korupsi APBD dengan pidana penjara selama 6
tahun.
Selain
merupakan kader PDIP, menduduki posisi orang nomor satu di dua daerah di Jawa
Barat, dan sama-sama dijebloskan ke penjara Sukamiskin, Bandung, kasus keduanya
menyedot perhatian publik juga karena
mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung.
VONIS BEBAS
Setelah
mendapat vonis bebas tersebut, keduanya kontan menggeber berbagai aksi agar
segera bisa diaktifkan kembali menjadi kepala daerah. Bukan cuma itu, keduanya
juga milik ambisi politik. Eep ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa
Barat, sedangkan Mochtar ingin kembali kali kedua menjadi Walikota Bekasi.
Ambisi itu dikandaskan vonis MA.
Tak tahulah apakah keduanya rajin kontan cium
pipi kanan dan cium pipi kirim (cipika-cipiki) ketika kali bertemu di penjara.
Juga entahlah apakah keduanya juga rajin ngobrol untuk membahas keputusan PDIP
untuk ikut demo menolak kenaikan harga BBM.(agus wahyudin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar